Lulusannya
akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)
dan beberapa instansi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat
DJPBN
Ditjen Perbendaharaan mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor
Wilayah DJPBN
Kanwil DJPBN mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan
pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
KPPN mempunyai tugas melaksanakan
penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar
negeri secara lancar, transparan dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan
perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran,
serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPN terdiri dari 3 tipe sebagai
berikut :
·
KPPN Tipe A1
(Percontohan)
·
KPPN Tipe A1
Khusus
·
KPPN Tipe A2
Ditjen
Anggaran (DJA)
Ditjen Anggaran mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ditjen
Perimbangan Keuangan (DJPK)
Ditjen Perimbangan Keuangan
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen
Pengelolaan Utang (DJPU)
Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment