Lulusannya
akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat
DJBC
Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan
memperlancar arus lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan
ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja,
serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya
penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari segi
penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang ekonomi, sosial,
budaya dan hankam.
Kantor
Wilayah DJBC
Kanwil DJBC mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan
pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kantor
Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC)
KPPBC mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPBC terdiri dari 6 tipe sebagai
berikut :
·
Kantor
Pelayanan Utama (KPU)
·
KPPBC Tipe
Madya
·
KPPBC Tipe
A1
·
KPPBC Tipe
A2
·
KPPBC Tipe
A3
·
KPPBC Tipe
A4
·
KPPBC Tipe B
Kantor Bantu
Pelayanan Bea dan Cukai
Kantor Bantu Pelayanan BC mempunyai
tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang
dari KPBC.
Pos
Pengawasan Bea dan Cukai
Pos Pengawasan BC merupakan tempat
kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor dan Barang
Kena Cukai yang berada di lingkungan KPBC.
Pangkalan
Sarana Operasi Bea dan Cukai (Pangsarops BC)
Pangsarops BC adalah Unit Pelaksana
Teknis DJBC di bidang pengelolaan sarana patroli dan operasi yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. Pangsarops BC
secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan.
Pangsarops BC mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana
operasi Bea dan Cukai dalam rangka menunjang patroli dan operasi pencegahan dan
penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Balai
Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB)
BPIB adalah Unit Pelaksana Teknis
DJBC di bidang pengujian dan identifikasi barang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. BPIB secara teknis
fungsional dibina oleh Direktur Teknis Kepabeanan. BPIB mempunyai tugas
melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment