Lulusannya
akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di bidang Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), yaitu :
Kantor Pusat
DJP - Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Ditjen Pajak mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya,
Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan
lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kantor
Wilayah DJP - Bid, Ekstensifikasi dan Penilaian
Kanwil DJP mempunyai tugas m
elaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi,
penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan
pe ang Kerjasamaraturan perun dang-undangan yang berlaku.
Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
KPP Pratama mempunyai tugas
melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh,
PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
Kantor
Pelayanan PBB (KPPBB)
KPPBB mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment