Lulusannya
akan ditempatkan tersebar di seluruh Indonesia pada instansi-instansi yang
berada di bawah Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya,
baik di pusat maupun di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.131/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan
terdiri dari :
Setjen
Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Ditjen
Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Ditjen
Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan
peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC)
Ditjen
Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai
mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang impor
yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan
menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan
terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang
merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan
kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPb)
Ditjen
Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN)
Ditjen
Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang,
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan (DJPK)
Ditjen
Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pengelolaan
Utang (DJPU)
Ditjen
Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kemenkeu RI
Itjen
Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Bapepam-LK
mempunyai tugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar
modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang lembaga keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF)
BKF
mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama
internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan (BPPK)
BPPK
mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, BPPK mengemban
misi menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan untuk
meningkatkan sumber daya manusia Departemen Keuangan. Pendidikan dan pelatihan
yang diselenggarakan BPPK dapat juga diikuti oleh pejabat/pegawai BUMN, BUMD
dan instansi-instansi pemerintah lainnya.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi
Keuangan Internasional
Staf
Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang
hubungan ekonomi keuangan internasional.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
Staf
Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang
penerimaan negara.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
Staf
Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang
pengeluaran negara.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar
Modal
Staf
Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang
pengembangan pasar modal.
Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum
Pengelolaan Kekayaan Negara
Staf
Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang
pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi
Keuangan (Pusintek)
Pusintek
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan
pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa
Penilai (PPAJP)
PPAJP
mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi
akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan
publik dan penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai
publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pusat Analisis dan Harmonisasi
Kebijakan (Pushaka)
Pushaka
mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan
kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment