Lulusannya akan ditempatkan di
kantor-kantor Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang
tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat DJP
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban
misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan
lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kantor Wilayah DJP
Kanwil DJP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan
teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta
pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan
pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam
wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis KPP terdiri dari :
§ KPP WP Besar (LTO)
§ KPP Madya (MTO)
§ KPP Pratama (STO)
Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)
KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan
BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa)
Karikpa mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pemeriksaan
lengkap, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan dan
konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu KPP Pratama dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment